Hukum dan Kriminal
Puluhan Massa Datangi Polres Tana Tidung, Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Pengeroyokan
gambar1
Perwakilan keluarga berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Tana Tidung – Puluhan warga mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Sabtu (28/2/2026). Kedatangan massa disebut sebagai bentuk aksi mempertanyakan penanganan sejumlah perkara hukum yang dinilai tidak adil.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang melibatkan seorang pria bernama WH. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, WH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, di tengah proses hukum berjalan, muncul persoalan baru. WH diduga sempat diculik dan mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang, termasuk yang disebut-sebut melibatkan TH dan beberapa rekannya.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di depan Baloy Adat serta di depan Kantor Kecamatan Sesayap. Situasi tersebut memicu reaksi dari sejumlah warga, khususnya para ibu-ibu yang berencana turun aksi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut di Polres Tana Tidung.
Menurut keterangan warga, massa menuntut agar aparat penegak hukum bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara, baik terkait laporan dugaan pencabulan maupun kasus dugaan pengeroyokan. Mereka menilai, penanganan kasus pengeroyokan tidak boleh dianggap ringan apabila unsur kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, tudingan bahwa kasus pengeroyokan disebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menilai, jika benar terjadi pengeroyokan, maka penanganannya seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terserah. Saya dihukum mati pun, saya ditembak pun, saya dibunuh pun saya terima,” teriak seorang ibu di tengah aksi massa.
Terdapat pula sorotan terkait proses penyidikan terhadap tersangka WH. Informasi pihak keluarga pelaku menyebutkan bahwa penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Perwakilan keluarga berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tana Tidung terkait kronologi lengkap kejadian, status hukum para pihak, maupun klasifikasi perkara yang sedang ditangani.
Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Tana Tidung.
recent news
gambar1
Puluhan Massa Datangi Polres Tana Tidung, Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Perwakilan keluarga berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum

gambar2
Ketua TP-PKK, Sitti Rujiah Tekankan Alumni STMIK PPKIA Harus Mandiri u0026 Inovatif

Sebanyak 73 peserta yudisium mengikuti kegiatan pembekalan yang digelar oleh Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati Kota Tarakan

gambar4
8 Kecamatan di Nunukan Terendam Banjir Kiriman dari Malaysia

Bencana banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

gambar5
Pemprov Perketat Pengawasan, Cek Point Ternak Mulai Beroperasi 2 Maret

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memfungsikan cek point pengawasan lalu lintas ternak pada 2 Maret 2026.

meet our publishing authors

Wherever & whenever you need us. We are here for you – contact us for all your support needs, be it technical, general queries or information support.

home4
angu tamba

Publisher

home3
nayah tantoh

Senior Reporter

home2
angu tamba

Editor

home1
Rustem Tolstobrov

Photographer